Linmas Masih Kurang

Linmas Masih Kurang

\"\"DALAM pengamanan Pemilu serentak 2019 mendatang. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih kekurangan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas). \"Dalam pengamanan Pemilu mendatang, saat ini kita memang masih kekurangan personil Linmas,\" sampai Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong, Rachman Yuzir SE.

Dijelaskan Rachman, kekurangan personil Linmas untuk Pemilu serentak 2019 yaitu sebanyak 52 orang. Karena menurutnya kebutuhan Linmas dalam Pemilu serentak 2019 sebanyak 1.612 orang sementara itu jumlah personil Linmas yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong baru sebanyak 1.560 orang.

\"Jumlah linmas yang kita miliki saat ini sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong ini sebanyak 156 desa dan kelurahan, dimana setiap desa dan kelurahan ada 10 orang Linmas,\" helas Rachman.

Kebutuhan Linmas dalam Pemilu nanti, menurut Rachman disesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, diaman dalam Pemilu serentak tersebut Kabupaten Rejang Lebong memiliki 806 TPS dan untuk pengamanan Linmas sendiri satu TPS dijaga oleh dua orang Linmas.

Oleh karena itu, dengan masih kurangnya petugas Linmas tersebut, Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong akan berkoordinasi dengan KPU Rejang Lebong, pihak kecamatan hingga desa dan kelurahan yang kekurangan Linmas untuk dicarikan solusinya. Untuk solusi sendiri, Rachman mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah solusi salah satnya yaitu akan merekrut petugas dibawah Linmas yang khusus untuk membantu pengamanan saat Pemilu saja.

\"Salah satu solusi yang kita siapkan yaitu, merekrut beberapa sementara saja yaitu untuk pengamanan Pemilu saja, jadi setelah Pemilu mereka akan dibebas tugaskan sehingga jumlah Linmas kembali ke semula,\" tambah Rachman.

Sementara itu, untuk honor Linmas tambahan sendiri, menurut Rachman juga akan mereka koordinasikan dengan KPU, termasuk untuk seragam sendiri, menurut Rachman bisa mereka nanti tidak menggunakan seragam Linmas namun cuman menggunakan tanda pengenal saja

Disisi lain, Rachman juga mengungkapkan, pada tahun 2019 mendatang, kewenangan Linmas tidak lagi di Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong namun akan diserahkan kepada Dinas Pemberberdayaan Masyarakat Desa. Hal tersebut karena kewenangan desa dan Kelurahan ada di Dinas PMD, sedangkan Linmas sendiri merupakan bagian dari perangkat desa dan kelurahan. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: